ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI MADRASAH
ALIYAH NEGERI 1 MEDAN (IKAMAN 1 MEDAN )
بسم الله الرحمن الرحيم
MUKADIMAH
Bahwa alumni Madrasah Aliyah Negeri 1
Medan pada dasarnya memiliki ikatan
emosional dan sejarah yang kuat dengan almamater Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan
dan ingin mengabdi kepada bangsa, negara, dan agama sesuai dengan prinsip
Ikhlas Beramal.
Bahwa Alumni Madrasah Aliyah Negeri 1
Medan dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya memiliki kesadaran
penuh untuk ikut mengembangkan masyarakat yang seimbang kehidupan material dan
spiritualnya, terutama sivitas akademika Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan.
Menyadari pentingnya posisi dan peran
yang bisa diambil oleh alumni Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan ini, maka dengan
rahmat Allah SWT serta niat yang ikhlas, kami para alumni Madrasah Aliyah
Negeri 1 Medan dengan ini bertekad kuat untuk mengembangkan organisasi Ikatan
Alumni Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal
1: NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Madrasah Aliyah Negeri 1 (IKAMAN) 1 Medan, awalnya bernama Ikatan Abituren Madrasah Aliyah Negeri Medan, selanjutnya berubah menjadi Ikatan Alumni Madrasah Aliyah Negeri Medan, sehubungan berubahnya MAN Medan menjadi MAN 1 Medan maka berubah pula menjadi Ikatan Alumni Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan disingkat IKAMAN 1 Medan
Pasal
2: TEMPAT
(1)Ikatan
Alumni Madrasah Aliyah Negeri 1 (IKAMAN) 1 Medan
berkedudukan pusat di Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan.
(2)Sedang
kedudukan wilayah dan cabang ditentukan berdasarkan perkembangan keberadaan
alumni dan kesepakatan Pengurus IKAMAN 1 Medan
Pasal
3: WAKTU
IKAMAN 1 Medan
didirikan pada tanggal 16 Jumadil Akhir 1407 H atau tanggal 15 Februari 1987 di
Aula Kantor Wilayah KEMENAG Provinsi Sumatera Utara untuk waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal
4: LAMBANG
Bertuliskan
Ikaman 1 dan Ikatan Alumni MAN 1 Medan di atas lingkaran yang berbentuk Opal,
dan dilingkari dengan 2 garis hijau muda dan hitam dan di atasnya ada logo Kementerian Agama yang
merupakan Logo MAN 1 Medan
BAB II : AZAS, SIFAT dan TUJUAN
Pasal
5: AZAS
IKAMAN 1 Medan
berazaskan Islam dan menjunjung tinggi Pancasila sebagai Dasar Negara
Pasal
6: SIFAT
(1)IKAMAN 1 Medan
merupakan organisasi sosial yang bersifat kekeluargaan
(2)Keanggotaannya
bersifat sukarela dan terbuka bagi seluruh alumni Madrasah Aliyah Negeri 1
Medan
(3)IKAMAN
1 Medan tidak melibatkan diri pada politik praktis dan menjunjung tinggi
kemandirian organisasi
(4) IKAMAN 1 Medan dikelola secara terbuka dan
demokratis
Pasal
7: TUJUAN
(1)IKAMAN
1 Medan bertujuan mengembangkan silaturrahmi antara alumni Madrasah Aliyah
Negeri 1 Medan dengan sivitas akademika Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan.
(2)IKAMAN
1 Medan bertujuan membantu Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan mewujudkan misi
almamater.
(3)IKAMAN
1 Medan bertujuan mengembangkan jaringan kerjasama positif yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan
antara sekolah dengan lembaga-lembaga yang bermanfaat bagi terwujudnya misi
almamater.
BAB III : PROGRAM
PASAL
8: BENTUK UMUM PROGRAM
(1)Menyiapkan database
dan secara terus-menerus menjaga hubungan silaturahmi sesama alumni Madrasah
Aliyah Negeri 1 Medan
(2)Membuat, menjalankan,
dan mengevaluasi program yang mendukung tercapainya visi dan misi almamater
(3)Mengembangkan jaringan
kerjasama antara organisasi alumni, almamater dan dengan pihak-pihak yang dapat
mendukung tercapainya visi dan misi almamater.
BAB IV : KEANGGOTAAN
PASAL
9: ATURAN UMUM KEANGGOTAAN
(1) Macam
Keanggotaan:
a)
Anggota Biasa
b)
Anggota Luar Biasa
c)
Anggota Kehormatan
d)
Anggota yang pernah
sekolah di Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan tetapi tidak tamat
(2)
Anggota Biasa adalah
alumni yang menyelesaikan pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan
(3)
Anggota Luar Biasa
adalah anggota yang diangkat oleh pengurus IKAMAN 1 Medan dengan ketentuan terlibat
secara intensif minimal selama setahun dalam aktivitas IKAMAN 1 Medan
(4)
Anggota Kehormatan
adalah anggota yang diangkat pengurus IKAMAN 1 Medan dengan kriteria telah
berjasa untuk Madrasah Aliyah Negeri 1
Medan maupun IKAMAN 1 Medan
(5)
Ketentuan lain
tentang keanggotaan IKAMAN 1 Medan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB V : ORGANISASI
PASAL
10: WILAYAH KERJA
(1)IKAMAN
1 Medan memiliki wilayah kerja se-Indonesia dan Luar Negeri
PASAL
11: STRUKTUR ORGANISASI
Struktur
Organisasi IKAMAN 1 Medan terdiri dari
(1)
Pengurus Besar IKAMAN
1 Medan
(2) Koordinator
Wilayah IKAMAN 1 Medan
(3) Organisasi
IKAMAN 1 Medan dipimpin dan dikelola
oleh Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan
PASAL
12: KEPENGURUSAN
(1)Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan adalah Pengurus di tempat keberadaan sekolah
(2) Pengurus Besar IKAMAN
1 Medan terdiri dari Pengurus Lengkap
dan Pengurus Harian
(3)Pengurus Lengkap
IKAMAN 1 Medan terdiri dari Dewan Penasehat, Dewan Pakar,Pengurus Harian,serta
Koordinator Wilayah
(4)Pengurus Harian
IKAMAN 1 Medan terdiri dari Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Umum, beberapa
wakil sekretaris,Bendahara Umum,wakil bendahara dan beberapa Ketua Lembaga
(5) Dewan
Penasehat IKAMAN 1 Medan terdiri dari:
(a) Kepala
Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan secara ex-officio
(b) Mantan
Ketua Umum IKAMAN 1 Medan secara ex-officio
(c) Individu
yang diangkat oleh Ketua Umum IKAMAN 1 Medan
(6)Dewan Pakar adalah
alumni MAN 1 Medan yang diberikan apresiasi atas keberhasilannya menyelesaikan
pendidikan strata 3 atau yang sedang menyelesaikan pendidikan starata 3
(7) Koordinator Wilayah
adalah individu alumni MAN 1 Medan yang diberikan amanah oleh Pengurus Besar
untuk membentuk Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah
PASAL
13: PENGURUS WILAYAH DAN PENGURUS DAERAH
IKAMAN 1 MEDAN
(1)Pengurus
Wilayah IKAMAN 1 Medan adalah pengurus
IKAMAN 1 Medan yang berkedudukan di ibukota provinsi di luar provinsi Sumatera
Utara dengan anggota minimal 5 orang di provinsi bersangkutan atau gabungan
dari beberapa provinsi yang berdekatan
(2) Pengurus
Daerah IKAMAN 1 Medan adalah pengurus yang berkedudukan di kabupaten/kota
(3) Masa
jabatan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah IKAMAN 1 Medan mengikuti lama masa
jabatan Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan
PASAL
14: MASA JABATAN PENGURUS IKAMAN 1 MEDAN
(1) Masa
jabatan Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan, Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah
IKAMAN 1 Medan adalah 4 tahun
(2) Masa
jabatan paling lama untuk Ketua Umum Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan adalah dua
periode berturut-turut dan dapat dipilih kembali setelah tidak menjadi pengurus
minimal satu periode
BAB VI KEKUASAAN TERTINGGI
PASAL
15: PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI
Kekuasaan
tertinggi pada IKAMAN 1 Medan terletak pada Musyawarah Besar IKAMAN 1 Medan
BAB VII KEKAYAAN
PASAL
16: KEKAYAAN IKAMAN 1 MEDAN DIDAPAT MELALUI
(1)Sumbangan sukarela
alumni MAN 1 Medan
(2)Sumbangan sukarela
dari pihak lain
(3)Hasil
usaha yang halal, tidak melanggar hukum negara, dan tidak bertentangan dengan tujuan IKAMAN 1
Medan
BAB VIII MUSYAWARAH BESAR DAN RAPAT-RAPAT
PASAL
17: MUSYAWARAH BESAR
(1)Musyawarah Besar adalah
pemegang kekuasaan tertinggi di IKAMAN 1 Medan
(2) Musyawarah Besar
IKAMAN 1 memiliki wewenang untuk:
(a)Menetapkan perubahan
dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAMAN 1 Medan,
(b)Meminta
pertanggungjawaban Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan periode sebelumnya,
(c)Memilih Ketua Umum
Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan periode berikutnya.
(3)Peserta yang dapat mengikuti Musyawarah
Besar IKAMAN 1 MEDAN adalah anggota IKAMAN 1 MEDAN.
(4)Musyawarah IKAMAN 1 MEDAN diadakan
setiap 4 (empat) tahun sekali dan tempat pelaksanaannya ditentukan oleh
Pengurus Besar IKAMAN 1 MEDAN.
(5) Dalam keadaan luar biasa dan mendesak
dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa atas usul 20 orang per angkatan anggota
biasa IKAMAN 1 MEDAN
PASAL
18: MUSYAWARAH KERJA
Dalam
masa bakti minimal diadakan 2 (dua) kali Rapat Kerja yang diselenggarakan oleh
Pengurus IKAMAN 1 MEDAN dan diikuti oleh seluruh Pengurus lengkap IKAMAN 1
MEDAN.
PASAL
19: RAPAT-RAPAT
(1)Rapat Pengurus Lengkap IKAMAN 1 MEDAN sekurang-kurangnya
diadakan 1 (satu) kali dalam masa baktinya.
(2)Rapat Pengurus Harian IKAMAN 1 MEDAN setiap waktu dapat
diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap perlu oleh Pengurus Besar IKAMAN
1 MEDAN.
(3)Rapat Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah IKAMAN 1 MEDAN
setiap waktu dapat diadakan sesuai
dengan kebutuhan yang dianggap perlu oleh Pengurus Wilayah dan Daerah yang bersangkutan.
BAB IX PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL
20: KEKUASAAN MENGUBAH ANGGARAN DASAR
Kekuasaan dan wewenang untuk mengubah
Anggaran Dasar IKAMAN 1 MEDAN hanya ada pada Musyawarah Besar IKAMAN 1 MEDAN
dan sekurang-kurangnya diputuskan oleh 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir
pada Musyawarah Besar IKAMAN 1 MEDAN tersebut.
BAB
X PEMBUBARAN
PASAL
21: PROSEDUR PEMBUBARAN ORGANISASI
(1) Sebagai
mitra Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan dalam mencapai visi dan misi almamater, proses
pembubaran organisasi IKAMAN 1 MEDAN dilakukan seizin Kepala Madrasah Aliyah
Negeri 1 Medan dan hanya dapat dilakukan dengan suatu Musyawarah Luar Biasa
yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya berjumlah 2/3 anggota IKAMAN 1 MEDAN.
(2)Keputusan pembubaran
organisasi harus diputuskan dan disetujui oleh 2/3 suara dari seluruh anggota IKAMAN
1 MEDAN yang hadir pada Musyawarah Luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud
tersebut.
BAB XI LAIN-LAIN DAN PENUTUP
PASAL
22: LAIN-LAIN
- Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur dalam suatu Anggaran Rumah Tangga IKAMAN 1
MEDAN.
- Anggaran Dasar ini disahkan dalam
Rapat IKAMAN 1 MEDAN yang
berlangsung di Klinik Fid Happy Lantai 2 Jl.Setia Budi No.68 D dan mulai
berlaku seiak ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2012.
PASAL
23: PENUTUP
Anggaran
Dasar ini dibuat drafnya oleh Nashrullah Azfa Manik alumni MAN 1 Medan tahun
1989 dan dibahas serta diperbaiki pada Rapat tersebut di atas.
Medan,
23 Juni 2012
Pimpinan
Rapat,
Ir.Mukhlis
Malik (Ketua)
Damri
Tambunan,S.HI,S.Pd.I (Sekretaris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar