ANGGARAN
RUMAH TANGGA
IKATAN
ALUMNI MAN 1 MEDAN (IKAMAN 1 MEDAN)
BAB I : UMUM
Pasal
1 : Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga
IKAMAN 1 Medan merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar IKAMAN 1
Medan
BAB II : ORGANISASI IKAMAN 1 Medan
Pasal
2: Misi
(1)
Menjadikan IKAMAN 1 Medan sebagai
organisasi yang solid, efektif, efisien, dan demokratis
(2)
Melakukan konsolidasi semua potensi
alumni MAN 1 Medan dan menggerakkannya untuk mendukung visi dan tercapainya
misi almamater
(3)
Menjalankan program-program yang
secara konkrit membantu sivitas almamater, terutama pengembangan wawasan dan
keterampilan keilmuan serta peningkatan daya saing dan daya kerjasama murid MAN
1 Medan
Pasal 3: Pengurus
Besar IKAMAN 1 Medan
Pengurus IKAMAN 1 Medan dipimpin oleh seorang
Ketua Umum yang dipilih dalam Musyawarah Besar IKAMAN
1 Medan
Pasal 4:
Susunan Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan
(1)
Susunan Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan
ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Umum terpilih
(2)
Susunan Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan
terdiri dari:
1.
Seorang Ketua Umum,
2.
Beberapa orang Ketua
3.
Seorang Sekretaris Umum,
4.
Beberapa orang Sekretaris,
5.
Seorang Bendahara Umum,
6.
Sekurang-kurangnya seorang Wakil Bendahara,
7.
Ketua-Ketua Lembaga.
(3)
Tata-cara pemilihan Pengurus Besar
IKAMAN 1 Medan diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Besar IKAMAN 1 Medan yang
disahkan oleh Musyawarah Besar IKAMAN 1 Medan yang bersangkutan.
Pasal 5:
Hak dan Kewajiban Ketua Umum IKAMAN 1 Medan adalah:
(1)
Menetapkan
ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja
IKAMAN 1 Medan.
(2)
Mengkoordinasikan
semua kegiatan yang mengatasnamakan IKAMAN 1 Medan.
(3)
Membuat
Garis-garis Besar Program Kerja IKAMAN 1 Medan dan melaksanakannya dalam bentuk
kegiatan nyata.
(4)
Menetapkan
kebijaksanaan dalam menunjang pengembangan almamater dan peningkatan kapasitas
dan kemampuan organisasi IKAMAN 1 Medan.
(5)
Menetapkan
Panitia Pengarah, Panitia Pelaksana dalam Musyawarah Besar IKAMAN 1 Medan
berikutnya.
(6)
Mematuhi
dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah
ditetapkan dan diamanatkan dalam Musyawarah Besar IKAMAN 1 Medan.
Pasal 6:
Dewan Penasehat IKAMAN 1 Medan
(1)
Anggota Dewan Penasehat IKAMANSA MEDAN terdiri dari:
1.
Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan secara
ex-officio.
2.
Mantan Ketua Umum IKAMAN 1 Medan secara ex-officio
3.
Individu yang diangkat oleh Ketua Umum IKAMAN 1 Medan.
(2)
Ketua Dewan Penasehat IKAMAN Medan merupakan jabatan
kolegial yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Penasehat IKAMAN 1 Medan.
Pasal 7:
Hak dan Kewajiban Dewan Penasehat IKAMAN 1 Medan
(1)
Hak dari Dewan Penasehat IKAMAN 1 MEDAN adalah
memberikan masukan dan saran kepada Pengurus IKAMAN 1 Medan di semua jenjang atau tingkat
kepengurusan.
Apabila diminta, kewajiban dari Dewan Penasehat IKAMAN 1 Medan adalah memberikan masukan dan saran kepada Pengurus IKAMAN 1 Medan disemua jenjang atau tingkat kepengurusan yang meminta masukan dan saran.
Apabila diminta, kewajiban dari Dewan Penasehat IKAMAN 1 Medan adalah memberikan masukan dan saran kepada Pengurus IKAMAN 1 Medan disemua jenjang atau tingkat kepengurusan yang meminta masukan dan saran.
(2)
Kewajiban dari Dewan Penasehat IKAMAN 1 MEDAN adalah
melakukan telaah lebih mendalam atas semua kebijaksanaan eksternal Pengurus
Besar IKAMAN 1 Medan yang mengatasnamakan Alumni Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan.
(3)
Kewajiban dari Dewan Penasehat IKAMAN 1 Medan adalah
memberikan dukungkan moril dan material kepada Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan
dalam menjalankan aktivitas kegiatan organisasi IKAMAN 1 Medan.
Pasal 8 : Dewan Pakar IKAMAN 1 Medan
Anggota Dewan
Pakar terdiri dari alumni MAN 1 Medan yang telah menyelesaikan pendidikan
strata 3 atau yang sedang menyelesaikan pendidikan strata 3.
Pasal 9 : Hak dan Kewajiban Dewan Pakar IKAMAN 1 Medan
(1)
Hak dari Dewan Pakar IKAMAN 1 MEDAN adalah melakukan
telaah lebih mendalam atas semua kebijaksanaan eksternal Pengurus Besar IKAMAN
1 Medan yang mengatasnamakan Alumni Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan
(2)
Kewajiban dari Dewan Pakar adalah memberikan arahan bila
diminta oleh Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan.
(3)
Kewajiban dari Dewan Pakar IKAMAN 1 Medan adalah
memberikan dukungkan moril dan material kepada Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan
dalam menjalankan aktivitas kegiatan organisasi IKAMAN 1 Medan.
Pasal 10 : Koordinator Wilayah
Koordinator
Wilayah ditunjuk oleh Ketua Umum Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan
Pasal 11 :Hak dan Kewajiban Koordinator Wilayah
(1)
Melakukan koordinasi terhadap alumni MAN 1 Medan yang berada
diwilayahnya serta melakukan pembentukan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah bila
dianggap sudah diperlukan.
(2)
Menyampaikan informasi kepada Pengurus Besar tentang perkembangan
alumni MAN 1 Medan di wilayahnya guna meningkatkan silaturrahim sesama keluarga
besar IKAMAN 1 Medan.
Pasal 12:
Pengurus Wilayah dan Daerah IKAMAN 1
Medan
Pengurus
Wilayah maupun Pengurus Daerah IKAMAN 1 Medan dipimpin oleh seorang Ketua Umum
yang dipilih dalam Pertemuan khusus untuk hal tersebut yang baik secara langsung maupun dengan sistim
formatur.
Pasal 13:
Hak dan Kewajiban Pengurus Wilayah dan Daerah IKAMAN 1 Medan
Hak dan kewajiban Pengurus Wilayah dan daerah IKAMAN
1 Medan adalah:
(1)
Menetapkan
ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja
Pengurus Wilayah dan Daerah IKAMAN 1
Medan yang tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi dan kebijakan yang
telah ditetapkan oleh Musyawarah Besar IKAMAN 1 Medan dan Pengurus Besar IKAMAN
1 Medan.
(2)
Mematuhi
dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah
ditetapkan dan diamanatkan dalam Musyawarah Besar IKAMAN 1 Medan dan Rapat
/Pertemuan Pengurus Wilayah dan Daerah yang bersangkutan.
BAB III : KERJASAMA DENGAN ORGANISASI
LAIN
Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan
dan Pengurus Wilayah maupun Pengurus Daerah IKAMAN 1 Medan dapat bekerjasama dengan individu, lembaga
atau perusahaan lain dalam melaksanakan program yang direncanakan.
Pasal 14: Sifat
dan Kondisi Kerjasama:
(1)
Kerjasama itu harus tertulis dalam
bentuk kontrak kerja. Bersifat jujur, terukur, bermanfaat bagi yang terbanyak
atau yang berkebutuhan khusus, dan setara.
(2)
Individu, lembaga, atau perusahaan
yang dilibatkan dalam kerjasama tersebut tidak memiliki aktivitas atau
menghasilkan produk yang kegunaannya bertentangan dengan nilai-nilai Islam
dan/atau merusak kesehatan dan/atau mengakibatkan kecanduan dan/atau tidak
sesuai dengan nilai dan prinsip pedagogi pada umumnya.
BAB IV : KEANGGOTAAN
Pasal 15:
Penerimaan dan Pendataan Anggota
(1)
Setiap lulusan program pendidikan yang diselenggarakan
oleh Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan serta sekolah pendahulunya sebelum berganti
nama secara langsung menjadi Anggota Biasa IKAMAN 1 Medan.
(2)
Pencatatan data
Anggota biasa IKAMAN 1 Medan dapat dilakukan oleh setiap individu alumni MAN 1
Medan ke situs Alumni MAN 1 Medan
(3)
Pencatatan dan pendataan Anggota Luar Biasa IKAMAN 1
Medan dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Pengurus Besar IKAMAN 1
Medan
(4)
Pengangkatan Anggota Kehormatan: Pengangkatan Anggota
Kehormatan IKAMAN 1 Medan dilakukan melalui ketetapan Pengurus Besar IKAMAN 1
Medan.
Pasal 16:
Berakhirnya Keanggotaan
(1) Berakhirnya keanggotaan IKAMAN 1 Medan dapat terjadi karena: Meninggal
dunia.
(2) Khusus untuk Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berakhirnya
keanggotaan IKAMAN 1 Medan dapat terjadi apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Pasal 17:
Hak Anggota
(1)
Anggota Biasa IKAMAN 1 Medan
berhak untuk:
1. Menyampaikan pendapat dan saran demi pengembangan dan kemajuan IKAMAN 1 Medan kepada Pengurus IKAMAN 1 Medan di semua jenjang atau tingkat kepengurusan sesuai dengan status asal keanggotaannya.
2. Menghadiri dan mengikuti semua kegiatan organisasi IKAMAN 1 Medan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi IKAMAN 1 Medan.
3. Memilih dan dipilih untuk jabatan di semua jenjang atau tingkat kepengurusan dalam organisasi IKAMAN 1 Medan sesuai dengan status asal keanggotaannya.
4. Meminta pertanggungjawaban Pengurus IKAMAN 1 Medan sesuai dengan tata cara dan saluran yang ditetapkan oleh organisasi IKAMAN 1 Medan.
1. Menyampaikan pendapat dan saran demi pengembangan dan kemajuan IKAMAN 1 Medan kepada Pengurus IKAMAN 1 Medan di semua jenjang atau tingkat kepengurusan sesuai dengan status asal keanggotaannya.
2. Menghadiri dan mengikuti semua kegiatan organisasi IKAMAN 1 Medan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi IKAMAN 1 Medan.
3. Memilih dan dipilih untuk jabatan di semua jenjang atau tingkat kepengurusan dalam organisasi IKAMAN 1 Medan sesuai dengan status asal keanggotaannya.
4. Meminta pertanggungjawaban Pengurus IKAMAN 1 Medan sesuai dengan tata cara dan saluran yang ditetapkan oleh organisasi IKAMAN 1 Medan.
(2) Anggota Luar Biasa IKAMAN 1 Medan mempunyai hak anggota yang sama
dengan Anggota Biasa IKAMAN 1 Medan, kecuali hak untuk memilih.
(3) Anggota Kehormatan IKAMAN 1 Medan mempunyai hak anggota yang sama
dengan Anggota Biasa IKAMAN 1 Medan, kecuali hak untuk memilih dan dipilih
tetapi dapat dipilih untuk menduduki fungsi diluar jabatan Pengurus Harian IKAMAN
1 Medan.
Pasal 18:
Kewajiban Anggota
Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota
Kehormatan IKAMAN 1 Medan berkewajiban:
(1) Mematuhi
Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan semua ketentuan organisasi
IKAMAN 1 Medan.
(2)
Menjaga
nama baik IKAMAN 1 Medan dan Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan.
BAB V : MUSYAWARAH Besar dan RAPAT
Pasal 19:
Musyawarah Besar IKAMAN 1 Medan
(1)
Musyawarah IKAMAN 1 Medan
diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali dan dihadiri oleh :
1.
Anggota Biasa.
2.
Anggota Luar Biasa.
3.
Anggota Kehormatan.
4.
Peserta Peninjau yang
ditunjuk oleh Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan.
(2) Musyawarah Besar IKAMAN 1 Medan diselenggarakan oleh sebuah Panitia
Pelaksana yang dibentuk oleh Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan.
(3) Untuk mempersiapkan materi persidangan dan kelancaran jalannya
persidangan dapat dibentuk sebuah Panitia Pengarah yang dibentuk oleh Pengurus Besar
IKAMAN 1 Medan yang terdiri dari:
1.
Beberapa orang dari Dewan
Penasehat.
2.
Beberapa orang alumni MAN 1
Medan yang dianggap berkapasitas untuk hal tersebut
(4) Dalam Musyawarah Besar IKAMAN 1 Medan, hak suara hanya diperuntukkan bagi
Anggota Biasa.
(5) Tata tertib Musyawarah ditetapkan dalam Rapat IKAMAN 1 Medan atas
usulan Panitia Pengarah.
Pasal 20:
Rapat Pengurus
Keputusan rapat-rapat IKAMAN 1 Medan diambil secara
musyawarah dan mufakat, tetapi apabila tidak berhasil keputusan rapat diambil
atas dasar suara terbanyak.
BAB VII: PERSIDANGAN DAN KEPUTUSAN
Pasal 21: Kriteria
Korum
Persidangan Musyawarah dinyatakan sah
(Korum) jika disetujui oleh mayoritas peserta yang harus hadir dan/atau
terdaftar pada musyawarah tersebut.
Pasal 22:
Pengambilan Keputusan
(1) Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah Besar IKAMAN 1 Medan
didasarkan atas azas musyawarah untuk mufakat.
(2) Segala keputusan Musyawarah Besar diusahakan diambil dengan suara bulat
kecuali apabila ditetapkan lain oleh sidang.
(3) Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB
VIII : LAMBANG, ATRIBUT, dan PENGGUNAANNYA
Pasal 23: Lambang
dan Atribut IKAMAN 1 Medan
(1)
Lambang IKAMAN 1
Medan adalah Bertuliskan Ikaman 1 dan Ikatan Alumni
MAN 1 Medan di atas lingkaran yang berbentuk Opal, dan dilingkari dengan 2
garis hijau muda dan hitam dan di atasnya ada logo Kementerian Agama yang merupakan
Logo MAN 1 Medan
(2)
Atribut adalah identitas visual yang
lebih bersifat sementara atau terikat pada kegiatan tertentu IKAMAN 1 Medan
lainnya dapat berbentuk stiker, tulisan atau gambar di pakaian, dan sebagainya.
(3)
Atribut IKAMAN 1 seperti yang tersebut
di atas dapat dibuat berdasarkan keputusan Pengurus IKAMAN 1 Medan di semua
level dan dikreasi dengan memenuhi kriteria kesopanan dan tidak melanggar
prinsip akhlak Islami.
Pasal 24: Penggunaan
Lambang dan Atribut IKAMAN 1 Medan
(1)
Lambang IKAMAN 1 Medan dipakai dalam
acara-acara resmi yang melibatkan organisasi atau dicantumkan dalam
dokumen-dokumen resmi dan aset-aset IKAMAN 1 Medan
(2)
Atribut IKAMAN 1 Medan dapat dipakai
dalam acara yang tidak formal dan/atau tidak melibatkan organisasi.
BAB IX : KEUANGAN
Pasal 25:
Keuangan
Dalam membantu keuangan organisasi, IKAMAN 1 Medan
dapat melakukan usaha yang tidak bertentangan secara agama Islam, hukum negara
Republik Indonesia,dan dipertanggungjawabkan kepada Pengurus Besar IKAMAN 1
Medan secara akuntabel dan transparan.
Pasal 26:
Kekayaan
(1) Harta benda yang diperoleh dari hasil usaha IKAMAN 1 Medan dikelola
oleh Pengurus IKAMAN 1 Medan.
(2) Apabila organisasi IKAMAN 1 Medan dibubarkan, maka segala aset kekayaan
yang dimiliki oleh IKAMAN 1 Medan diserahkan kepada Madrasah Aliyah Negeri 1
Medan.
BAB IX :
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27: Ketentuan Tambahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga IKAMAN 1 Medan ini dipergunakan pula sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dari Pengurus Wilayah dan Daerah IKAMAN 1 Medan.
Pasal 28: Ketentuan
Peralihan
Dengan disahkannya Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan ini, maka
segala peraturan atau ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang
dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAMAN 1 Medan ini dinyatakan
tidak berlaku.
Anggaran Rumah Tangga ini
dibuat drafnya oleh Nashrullah Azfa Manik alumni MAN 1 Medan tahun 1989 dan
dibahas serta diperbaiki pada Rapat tersebut di atas.
Medan, 23 Juni 2012
Pimpinan Rapat,
Ir.Mukhlis Malik (Ketua)
Damri
Tambunan,S.HI,S.Pd.I (Sekretaris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar